Cari Blog Ini

Sabtu, 02 Juni 2012

prosedur dan aturan mengenai menggadaikan barang.


LAPORAN
OBSERVASI LAPANGAN
DI KANTOR WILAYAH PEGADAIAN UPC KI MANGUN SARKORO

PROSEDUR DAN ATURAN-ATURAN MENGENAI CARA MENGGADAIKAN BARANG

Disusun oleh :

Saut Oloan                                               8111410119



Fakultas Hukum
Universitas Negeri Semarang
2012


Bab I
Pendahuluan

A.  Latar Belakang

Dalam perkembangan zaman saat ini,dimana proses dalam mendapatkan sesuatu dimudahkan cara mendapatkannya. Akan tetapi kemampuan orang dalam mendapatkan sesuatu tesebut tidak sama dalam proses mendapatkannya. Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting, terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber yang ada.
Bagi mereka yang memiliki barang berharga,dapat menjual barang tersebut dalam pemenuhan dana yang kurang. Namun resikonya apabila barang tersebut dijual akan hilang dan sulit untuk kembali.
Untuk mengatasi kesulitan diatas dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga, maka masyarakat dapat menjaminkan barang-barang berharganya ke lembaga tertentu. Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah masyarakat melunasi pinjamannya. Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah jangka waktu tertentu tersebut disebut dengan nama usaha gadai.
Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di Indonesia hanya dilakukan oleh Perum Pegadaian.

B.  Tujuan dan Manfaat Observasi

Observasi lapangan ini bertujuan :
1.      mengetahui bagaimana proses dana aturan dalam menggadaikan barang di Perum Pegadaian


C.  Tempat dan Waktu Pelaksanaan

Observasi lapanga pada Perum Pegadaian kali ini bertempat di jalan ki mangun sarkoro No.7 semarang 50241 telp (024)8415896,8415897 fax :8316456
Adapun waktu pelaksanaan observasi ini pada hari rabu,18 april 2012 pukul 11.00 s.d selesai.

D.  Metode Penelitian

Observasi lapangan pada Perum Pegadaian kali ini dilakukan dengan metode wawancara,dimana pihak yang diwawawancara dalam penelitian ini adalah pegawai perum pegadaian Pak Andri di bidang Humas Perum Pegadaian Ki Mangun Sarkoro.

Daftar pertanyaan :

·       Bagaimana proses awal dalam menggadaikan barang di Perum Pegadaian?
·       Barang apakah yang dapat digadaikan?
·       Berapakah besar pinjaman yang didapat dalam menggadaikan barang?
·       Berapakah jangka waktu yang diberikan dalam penggadaian barang?
·       Kapankah bunga dalam penggadaian berlaku?
·       Bagaimana apabila barang yang digadai tidak dibayar melewati jangka waktu yang diberikan?
·       Bagaimana apabila barang yang dilelang tidak mencukupi biaya lelang dan hutang gadai nasabah?



Bab II
Pembahasan

1.    Hasil Penelitian

Dari hasil pertanyaan kepada staff di UPC pegadaian ki mangun sarkoro mengenai tata cara menggadaikan barang,beliau mengatakan bahwa nasabah datang kemudian dilayani oleh pegawai pegadaian. Kemudian petugas mengecek apakah nasabah telah terdaftar sebagai member atau tidak, jika telah terdaftar maka nasabah dapat melakukan transaksi menggadaikan barang. Namun jika belum terdaftar maka petugas akan menginformasikan kepada nasabah untuk mendaftar sebagai member pegadaian terlebih dahulu.Untuk satu transaksi pinjaman uang, nasabah memberikan satu atau lebih barang sebagai jaminan.Barang yang dijaminkan dicatat jenis, merk, tipe, tanggal pembelian, tanggal tebus, keterangan mengenai barang tersebut.Kemudian proses selanjutnya yaitu menaksir harga barang yang dijaminkan. Pegadaian mempunyai data mengenai harga barang berdasarkan jenis, merk dan tipe barangnya untuk memudahkan dalam penaksiran barang. Hanya barang-barang yang ada dalam daftar ini yang dapat diterima sebagai barang jaminan / digadaikan. Petugas meng’entry atau memasukkan data-data barang yang digadaikan, kemudian sistem memproses perhitungan harga taksiran barang tersebut.
Setelah penaksiran harga barang jaminan selesai, maka petugas yang melayani transaksi pinjaman baru bisa menentukan berapa pinjaman yang bisa diberikan. Besar pinjaman yang harus dikembalikan oleh nasabah adalah sebesar pinjaman ditambah bunga sesuai ketentuan dari pegadaian.Pegadaian menawarkan berbagai paket-paket produk jasa yang dimiliki oleh pegadaian sehingga nasabah dapat menetukan pilihannya sesuai dengan kebutuhannya.,nasabah diberikan formulir permintaan kredit diamana isi dari formulir tersebut adalah identitas diri nasabah,tujuan peminjaman,uang yang ingin dipinjam,dll. Setelah selesai pengisian formulir permintaan kredit dilakukan oleh nasabah formulir tersebut diberikan oleh pegawai pegadaian kemudian pihak penggadaian akan dan nasabah akan diberikan sebuah slip dimana dalam slip tersebut memuat aturan-aturan antara pihak perum penggadaian sebagai pemberi pinjaman dan nasabah sebagai penerima pinjaman.
Tetapi belakangan ini biasanya yang dijadikan barang gadai adalah emas,sebab emas memiliki nilai jual yang konstan dan biasanya naik,dimana emas yang ingin digadaikan dilihat dari kadar dan berat emas tersebut dan muncullah harga taksir,sehingga nasabah dapat mendapatkan pinjaman yang cukup besar untuk mencukupi keperluannya.
Besar pinjaman yang didapat oleh nasabah adalah 92% dari harga taksir barang tersebut. Dan jangka waktu menggadaikan barang selama 4 bulan dengan hitungan bunga sebesar 1,15% per 15 hari disetiap bulannya.
Barang-barang gadai yang telah lewat jangka waktu tetapi tidak di tebus oleh pemilik barang tesebut atau tidak diperpanjang jangka waktu menggadaikannya,pihak penggadaian terlebih  dulu menanyakan kepada nasabah apakah barang gadai tersebut ingin ditebus atau diperpanjang,apabila nasabah tidak menghiraukan pemberitahuan yang telah diberikan oleh pihak penggadaian,maka barang tersebut akan dilelang oleh pihak penggadaian. Hasil dari lelang tersebut akan digunakan untuk membayar bea pajak lelang dan membayar kewajiban  lelang. Apabila ternyata setelah dibayar bea lelang dan kewajiban nasabah telah selesai masih ada uang sisa,maka uang tersebut akan dikembalikan oleh pihak penggadaian ke nasabah.
Sedangkan apabila setelah barang gadai tersebut telah dilelang ternyata terjadi kekurangan dalam pembayaran bea lelang maka dari sisi hukum pihak penggadaian dapat meminta kekurangan uang tesebut kepada nasabah,akan tetapi dalam prakteknya apabila terjadi kekurangan,saat pihak penggadaian meminta kekurangan tersebut biasanya nasabah tidak mau tahu lagi,ketidak peduliaan nasabah akan barang gadainya timbul setelah nasabah mengetahui bahwa barang yang dimiliki akan dilelang.





Bab III
Penutup

Kesimpulan :
Proses dalam menggadaikan barang ke perum penggadaian sangat mudah,nasabah hanya tinggal datang kekantor pegadaian membawa barang yang ingin digadaikan,kemudan mengisi formulir permintaan kredit,barang gadai akan ditaksir pegawai pegadaian,dan uang pinjaman pun keluar. Nasabah wajib membayar cicilan pinjaman tersebut setiap bulan dengan ketentuan per lima belas hari dikenakan bunga sebesar 1,15%. Dimana apabila nasabah tidak membayarkan kewajibannya melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan pihak pegadaian,maka barang gadai tersebut akan dilelang oleh pihak pegadaian. Apabila ada uang lebih darigadai barang tesebut,maka uang tersebut akan dikembalikan kepada nasabah.

           





















Lampiran-Lampiran










Foto-Foto saat Observasi

Contoh Formulir Permintaan Kredit





















2 komentar:

  1. kalo mw copy ikut sertakan link anda dri mana ya..smoga bermanfaat,,

    BalasHapus
  2. Saya ingin memberikan semua kemuliaan kepada Allah SWT untuk apa yang Dia gunakan Bunda Rossa lakukan dalam hidup saya, nama saya Mira Binti Muhammad dari kota bandung di Indonesia, saya seorang janda dengan 2 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan Sejak saat itu hidup menjadi sangat kejam bagi saya dan keluarga saya dan saya telah berusaha beberapa kali untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak karena saya tidak memiliki jaminan dan tidak bisa mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
    Pada hari yang penuh pengabdian ini ketika saya pergi melalui internet, saya melihat kesaksian ibu Annisa bekerja tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari Ny. Rossa dan saya menghubunginya untuk bertanya tentang ibu perusahaan pinjaman Rossa dan seberapa benar pinjaman dari ibu Rossa dan dia mengatakan kepada saya itu benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan setelah mengajukan permohonan pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 24 jam saya mendapatkan uang pinjaman saya di rekening bank saya dan ketika saya memeriksa akun saya, uang pinjaman saya masih utuh dan saya sangat senang dan saya telah berjanji bahwa saya akan membantu untuk bersaksi kepada orang lain tentang perusahaan pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan siapa pun yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Rossa melalui email: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda Dapat juga hubungi saya melalui email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk informasi serta teman-teman saya Annisa Barkarya melalui email: annisaberkarya@gmail.com

    BalasHapus