LAPORAN
OBSERVASI
LAPANGAN
DI
KANTOR WILAYAH PEGADAIAN UPC KI MANGUN SARKORO
PROSEDUR DAN ATURAN-ATURAN MENGENAI CARA MENGGADAIKAN BARANG
Disusun oleh :
Saut Oloan 8111410119
Fakultas Hukum
Universitas Negeri Semarang
2012
Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Dalam
perkembangan zaman saat ini,dimana proses dalam mendapatkan sesuatu dimudahkan
cara mendapatkannya. Akan tetapi kemampuan orang dalam mendapatkan sesuatu
tesebut tidak sama dalam proses mendapatkannya. Dalam
kegiatan sehari-hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar
berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang yang
ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah
demikian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan
yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting,
terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai
sumber yang ada.
Bagi mereka yang
memiliki barang berharga,dapat menjual barang tersebut dalam pemenuhan dana
yang kurang. Namun resikonya apabila barang tersebut dijual akan hilang dan
sulit untuk kembali.
Untuk mengatasi kesulitan diatas dimana
kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga, maka
masyarakat dapat menjaminkan barang-barang berharganya ke lembaga tertentu.
Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali
setelah masyarakat melunasi pinjamannya. Kegiatan menjaminkan barang-barang
berharga untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah
jangka waktu tertentu tersebut disebut dengan nama usaha gadai.
Dengan usaha gadai masyarakat tidak
perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang
diinginkan dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Perusahaan
yang menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi
satu-satunya usaha gadai di Indonesia hanya dilakukan oleh Perum Pegadaian.
B. Tujuan dan Manfaat Observasi
Observasi
lapangan ini bertujuan :
1. mengetahui
bagaimana proses dana aturan dalam menggadaikan barang di Perum Pegadaian
C. Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Observasi
lapanga pada Perum Pegadaian kali ini bertempat di jalan ki mangun sarkoro No.7
semarang 50241 telp (024)8415896,8415897 fax :8316456
Adapun
waktu pelaksanaan observasi ini pada hari rabu,18 april 2012 pukul 11.00 s.d
selesai.
D. Metode Penelitian
Observasi
lapangan pada Perum Pegadaian kali ini dilakukan dengan metode wawancara,dimana
pihak yang diwawawancara dalam penelitian ini adalah pegawai perum pegadaian Pak
Andri di bidang Humas Perum Pegadaian Ki Mangun Sarkoro.
Daftar
pertanyaan :
· Bagaimana
proses awal dalam menggadaikan barang di Perum Pegadaian?
· Barang
apakah yang dapat digadaikan?
· Berapakah
besar pinjaman yang didapat dalam menggadaikan barang?
· Berapakah
jangka waktu yang diberikan dalam penggadaian barang?
· Kapankah
bunga dalam penggadaian berlaku?
· Bagaimana
apabila barang yang digadai tidak dibayar melewati jangka waktu yang diberikan?
· Bagaimana
apabila barang yang dilelang tidak mencukupi biaya lelang dan hutang gadai
nasabah?
Bab II
Pembahasan
1.
Hasil
Penelitian
Dari hasil pertanyaan kepada staff di
UPC pegadaian ki mangun sarkoro mengenai tata cara menggadaikan barang,beliau
mengatakan bahwa nasabah datang kemudian dilayani oleh pegawai pegadaian. Kemudian
petugas mengecek apakah nasabah telah terdaftar sebagai member atau tidak, jika
telah terdaftar maka nasabah dapat melakukan transaksi menggadaikan barang.
Namun jika belum terdaftar maka petugas akan menginformasikan kepada nasabah
untuk mendaftar sebagai member pegadaian terlebih dahulu.Untuk satu transaksi
pinjaman uang, nasabah memberikan satu atau lebih barang sebagai jaminan.Barang
yang dijaminkan dicatat jenis, merk, tipe, tanggal pembelian, tanggal tebus,
keterangan mengenai barang tersebut.Kemudian proses selanjutnya yaitu menaksir
harga barang yang dijaminkan. Pegadaian mempunyai data mengenai harga barang
berdasarkan jenis, merk dan tipe barangnya untuk memudahkan dalam penaksiran
barang. Hanya barang-barang yang ada dalam daftar ini yang dapat diterima
sebagai barang jaminan / digadaikan. Petugas meng’entry atau memasukkan data-data
barang yang digadaikan, kemudian sistem memproses perhitungan harga taksiran
barang tersebut.
Setelah penaksiran harga barang jaminan
selesai, maka petugas yang melayani transaksi pinjaman baru bisa menentukan
berapa pinjaman yang bisa diberikan. Besar pinjaman yang harus dikembalikan
oleh nasabah adalah sebesar pinjaman ditambah bunga sesuai ketentuan dari
pegadaian.Pegadaian menawarkan berbagai paket-paket produk jasa yang dimiliki
oleh pegadaian sehingga nasabah dapat menetukan pilihannya sesuai dengan
kebutuhannya.,nasabah diberikan formulir permintaan
kredit diamana isi dari formulir tersebut adalah identitas diri nasabah,tujuan
peminjaman,uang yang ingin dipinjam,dll. Setelah selesai pengisian formulir
permintaan kredit dilakukan oleh nasabah formulir tersebut diberikan oleh
pegawai pegadaian kemudian pihak penggadaian akan dan nasabah akan diberikan
sebuah slip dimana dalam slip tersebut memuat aturan-aturan antara pihak perum
penggadaian sebagai pemberi pinjaman dan nasabah sebagai penerima pinjaman.
Tetapi
belakangan ini biasanya yang dijadikan barang gadai adalah emas,sebab emas
memiliki nilai jual yang konstan dan biasanya naik,dimana emas yang ingin
digadaikan dilihat dari kadar dan berat emas tersebut dan muncullah harga
taksir,sehingga nasabah dapat mendapatkan pinjaman yang cukup besar untuk
mencukupi keperluannya.
Besar
pinjaman yang didapat oleh nasabah adalah 92% dari harga taksir barang
tersebut. Dan jangka waktu menggadaikan barang selama 4 bulan dengan hitungan
bunga sebesar 1,15% per 15 hari disetiap bulannya.
Barang-barang
gadai yang telah lewat jangka waktu tetapi tidak di tebus oleh pemilik barang
tesebut atau tidak diperpanjang jangka waktu menggadaikannya,pihak penggadaian
terlebih dulu menanyakan kepada nasabah
apakah barang gadai tersebut ingin ditebus atau diperpanjang,apabila nasabah
tidak menghiraukan pemberitahuan yang telah diberikan oleh pihak
penggadaian,maka barang tersebut akan dilelang oleh pihak penggadaian. Hasil
dari lelang tersebut akan digunakan untuk membayar bea pajak lelang dan
membayar kewajiban lelang. Apabila
ternyata setelah dibayar bea lelang dan kewajiban nasabah telah selesai masih ada
uang sisa,maka uang tersebut akan dikembalikan oleh pihak penggadaian ke
nasabah.
Sedangkan
apabila setelah barang gadai tersebut telah dilelang ternyata terjadi
kekurangan dalam pembayaran bea lelang maka dari sisi hukum pihak penggadaian
dapat meminta kekurangan uang tesebut kepada nasabah,akan tetapi dalam
prakteknya apabila terjadi kekurangan,saat pihak penggadaian meminta kekurangan
tersebut biasanya nasabah tidak mau tahu lagi,ketidak peduliaan nasabah akan
barang gadainya timbul setelah nasabah mengetahui bahwa barang yang dimiliki akan
dilelang.
Bab III
Penutup
Kesimpulan :
Proses
dalam menggadaikan barang ke perum penggadaian sangat mudah,nasabah hanya
tinggal datang kekantor pegadaian membawa barang yang ingin digadaikan,kemudan
mengisi formulir permintaan kredit,barang gadai akan ditaksir pegawai
pegadaian,dan uang pinjaman pun keluar. Nasabah wajib membayar cicilan pinjaman
tersebut setiap bulan dengan ketentuan per lima belas hari dikenakan bunga
sebesar 1,15%. Dimana apabila nasabah tidak membayarkan kewajibannya melebihi jangka
waktu yang telah ditetapkan pihak pegadaian,maka barang gadai tersebut akan
dilelang oleh pihak pegadaian. Apabila ada uang lebih darigadai barang
tesebut,maka uang tersebut akan dikembalikan kepada nasabah.
Lampiran-Lampiran
Foto-Foto saat Observasi
Contoh Formulir Permintaan Kredit
kalo mw copy ikut sertakan link anda dri mana ya..smoga bermanfaat,,
BalasHapusSaya ingin memberikan semua kemuliaan kepada Allah SWT untuk apa yang Dia gunakan Bunda Rossa lakukan dalam hidup saya, nama saya Mira Binti Muhammad dari kota bandung di Indonesia, saya seorang janda dengan 2 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan Sejak saat itu hidup menjadi sangat kejam bagi saya dan keluarga saya dan saya telah berusaha beberapa kali untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak karena saya tidak memiliki jaminan dan tidak bisa mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
BalasHapusPada hari yang penuh pengabdian ini ketika saya pergi melalui internet, saya melihat kesaksian ibu Annisa bekerja tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari Ny. Rossa dan saya menghubunginya untuk bertanya tentang ibu perusahaan pinjaman Rossa dan seberapa benar pinjaman dari ibu Rossa dan dia mengatakan kepada saya itu benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan setelah mengajukan permohonan pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 24 jam saya mendapatkan uang pinjaman saya di rekening bank saya dan ketika saya memeriksa akun saya, uang pinjaman saya masih utuh dan saya sangat senang dan saya telah berjanji bahwa saya akan membantu untuk bersaksi kepada orang lain tentang perusahaan pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan siapa pun yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Rossa melalui email: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda Dapat juga hubungi saya melalui email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk informasi serta teman-teman saya Annisa Barkarya melalui email: annisaberkarya@gmail.com