Cari Blog Ini

Rabu, 27 Juni 2012

delik percobaan dan penyertaan


Delik Percobaan Dan Penyertaan

Meskipun percobaan dan penyertaan dalam mempelajari pasal-pasal dari buku 1 KUHP untuk tingkat aasas-asaa hukum pidana sudah dikenal tapi dalam pelajaran hukum pidana 1 pengertian –pengertian tadi perlu dieruskan dan diperdalam.


Mengapa demikian,karena percobaan dan penyertaan menurut Prof.Moelyono sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal diatas merupakan delik-delik khusus sama halnya dengan delik –delik yang tersebut dalam buku II bahan mana dari dulu kala merupakan pelajaran hukum pidana I (tingkat doctoral)
Dalam buku Prof.Ny.Hazew inkel-suringa tentang hal ini dinyatakan sbagai berikut :
·         Bahwa dalam percobaan ancaman pidana dikurangi dengan sepertiga (ps.53 ayat 2) mungkin enimbulkan kesan bahwa pengurangan itu diadakan karena ada alas an yang mengentengkan. Pendapat yang demikian ini tidak benar karena dengan demikian orang menganggap adanya suatu delik selesai dalam keadaan mengentengkan.
·         Dimana sesungguhnya percobaan (poging) itu bukanlah delik selesai. Bahwa orang dapat dipidana karena itu disebabkan karena pembuat undang-undang, disamping mengadakan sanksi terhadap orang yang mewujudkan seluruh isi rumusan delik kadang-kadang jug diadakan sanksi terhadap yang mewujudkan sebagian dari isi rumusan tadi. Poging itu bukan strafbaar feit yang berdiri sendiri tapi hanya suatu betuk daripadanya yaitu bentuk yang tidak mempunyai bagian terakhirnya.

Percobaan adalah Delik Selesai dan Berdiri Sendiri

Untuk memperkuat pendirian bahwa prcobaan dan penyertaan adalah delik selesai dan berdiri sendiri. Prof.Moelyono mengajukan nama delik percobaan dan delik penyertaan , di bawah ini diajukan 3 hal ,yaitu :
1.      Yang bertalian dengan perbedaan system hkum pidana yang sejak tahun 1955 saya anjurkan ( Lihat perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana pidato dies 1955). Menurut sistim ini tak mungkin ada pertanggungjawaban kalau orang tidak melakukan perbuatan pidana lebih dahulu. Timbulnya kemungkinan untuk dipidana ialah karena telah melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.
2.      Perbuatan percobaan dalam KUHP berapa kali dirumuskan sebagai delik selesai dan berdiri sendir. Contohnya : delik-delik maker. Missal : pasal 104-106-107 KUHP. Meskipun pada hakekatnya delik-delik itu kalau yang dituju oleh terdakwa belum terlaksana merupakan delik percobaan namun dianggap sebagai delik selesai dan berdiri sendiri. (Purwodarminto : Makar = usaha,perbuatan ).

·         87 KUHP dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan jika niat perbuatan telah ternyata dari adanya permulaan perlaksanaan saperti yang termaksud dalam pasal 53 KUHP
·         Pasal 53 KUHP : mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
            Kalau kedua pasal ini kita bandingkan hemat saya (Prof Moelyatno) pada hakekatnya delik makar adalah delik percobaan. Bedanya ialah :
1)      Dalam delik makar termasuk juga delik yang selesai artinya tujuan terdakwa terlaksana seluruhnya. Ini dimungkinkan karena dalam pasal 8 tidak ada bagian terakhir seperti pasal 53
2)      Dalam delik makar kalau terdakwa mengundurkan diri secara sukarela dia masih mungkin dipidana juga berdasarkan dalam pasal 87 tidak ada bagian terakhir seperti psal 53. Meskipun demikian ini tidak mengalangi jaksa agung jika dipandang perlu untuk menggunakan azas opurtunitas dan mengeyampingkan perkaranya antara lain dengan perhitungan terdakwa akan megumumkan siapa-siapa yang sebetulnya menjadi dalang dari kejahatan yang dituju itu.

3.      Dalam hukum adat tidak dikenal delik yang dirumuskan sebagai percobaan dari suatu kejahatan tertentu. Perbuatan perbuatan yang terang merupakan bagian dari pelaksanaan yang tertentu diberi kualifikasi sendiri dan tidak dipandang sebagai percobaan dari kejahatan yang tertentu tadi (Mr.karni (almarhum) dalam bukunya ringkasan hukum pidana halaman 93 menyebutkan  suatu putusan pengadilan adat di Palembang,dimana seorang laki-laki yang telah mendekap (memegang )badan seorang gadis dengan maksud mencoba besetubuh dengan dia dan dengan demikian akan kawin dengan dia ,tidak dihkum karena percobaan perbuatan dengan paksa tetapi karena “ nangkap badan gadis “).
            Maka dari itu meneruskan garis-garis dalam hukum adat seperti diats bagi kita sekarang seyogyanya memandang delik percobaan juga sebagai delik selesai dan bukan delik yang tak sempurna.
            Tentu saja qualifikasinya delik percik percobaan untuk pembunuhan misalnya mengingat KUHP sekarang adalah ps.338 jo 53 KUHP. Percobaan untuk mencuri : Pasal 362 jo 53 KUHP.



1 komentar: