Delik Percobaan Dan Penyertaan
Meskipun percobaan
dan penyertaan dalam mempelajari pasal-pasal dari buku 1 KUHP untuk tingkat
aasas-asaa hukum pidana sudah dikenal tapi dalam pelajaran hukum pidana 1
pengertian –pengertian tadi perlu dieruskan dan diperdalam.
Mengapa
demikian,karena percobaan dan penyertaan menurut Prof.Moelyono sebagaimana dirumuskan
dalam pasal-pasal diatas merupakan delik-delik khusus sama halnya dengan delik –delik
yang tersebut dalam buku II bahan mana dari dulu kala merupakan pelajaran hukum
pidana I (tingkat doctoral)
Dalam buku
Prof.Ny.Hazew inkel-suringa tentang hal ini dinyatakan sbagai berikut :
·
Bahwa dalam percobaan ancaman pidana
dikurangi dengan sepertiga (ps.53 ayat 2) mungkin enimbulkan kesan bahwa
pengurangan itu diadakan karena ada alas an yang mengentengkan. Pendapat yang
demikian ini tidak benar karena dengan demikian orang menganggap adanya suatu
delik selesai dalam keadaan mengentengkan.
·
Dimana sesungguhnya percobaan (poging)
itu bukanlah delik selesai. Bahwa orang dapat dipidana karena itu disebabkan
karena pembuat undang-undang, disamping mengadakan sanksi terhadap orang yang
mewujudkan seluruh isi rumusan delik kadang-kadang jug diadakan sanksi terhadap
yang mewujudkan sebagian dari isi rumusan tadi. Poging itu bukan strafbaar feit
yang berdiri sendiri tapi hanya suatu betuk daripadanya yaitu bentuk yang tidak
mempunyai bagian terakhirnya.
Percobaan adalah Delik Selesai dan Berdiri Sendiri
Untuk memperkuat
pendirian bahwa prcobaan dan penyertaan adalah delik selesai dan berdiri
sendiri. Prof.Moelyono mengajukan nama delik percobaan dan delik penyertaan ,
di bawah ini diajukan 3 hal ,yaitu :
1.
Yang bertalian dengan perbedaan system hkum
pidana yang sejak tahun 1955 saya anjurkan ( Lihat perbuatan pidana dan
pertanggungjawaban pidana pidato dies 1955). Menurut sistim ini tak mungkin ada
pertanggungjawaban kalau orang tidak melakukan perbuatan pidana lebih dahulu. Timbulnya
kemungkinan untuk dipidana ialah karena telah melakukan perbuatan yang dilarang
dan diancam dengan pidana.
2.
Perbuatan percobaan dalam KUHP berapa
kali dirumuskan sebagai delik selesai dan berdiri sendir. Contohnya :
delik-delik maker. Missal : pasal 104-106-107 KUHP. Meskipun pada hakekatnya delik-delik
itu kalau yang dituju oleh terdakwa belum terlaksana merupakan delik percobaan
namun dianggap sebagai delik selesai dan berdiri sendiri. (Purwodarminto :
Makar = usaha,perbuatan ).
·
87 KUHP dikatakan ada makar untuk
melakukan suatu perbuatan jika niat perbuatan telah ternyata dari adanya
permulaan perlaksanaan saperti yang termaksud dalam pasal 53 KUHP
·
Pasal 53 KUHP : mencoba melakukan
kejahatan dipidana jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan
pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata disebabkan karena
kehendaknya sendiri.
Kalau kedua pasal ini kita
bandingkan hemat saya (Prof Moelyatno) pada hakekatnya delik makar adalah delik
percobaan. Bedanya ialah :
1) Dalam
delik makar termasuk juga delik yang selesai artinya tujuan terdakwa terlaksana
seluruhnya. Ini dimungkinkan karena dalam pasal 8 tidak ada bagian terakhir
seperti pasal 53
2) Dalam
delik makar kalau terdakwa mengundurkan diri secara sukarela dia masih mungkin dipidana
juga berdasarkan dalam pasal 87 tidak ada bagian terakhir seperti psal 53. Meskipun
demikian ini tidak mengalangi jaksa agung jika dipandang perlu untuk
menggunakan azas opurtunitas dan mengeyampingkan perkaranya antara lain dengan
perhitungan terdakwa akan megumumkan siapa-siapa yang sebetulnya menjadi dalang
dari kejahatan yang dituju itu.
3.
Dalam hukum adat tidak dikenal delik
yang dirumuskan sebagai percobaan dari suatu kejahatan tertentu. Perbuatan perbuatan
yang terang merupakan bagian dari pelaksanaan yang tertentu diberi kualifikasi sendiri
dan tidak dipandang sebagai percobaan dari kejahatan yang tertentu tadi (Mr.karni
(almarhum) dalam bukunya ringkasan hukum pidana halaman 93 menyebutkan suatu putusan pengadilan adat di Palembang,dimana
seorang laki-laki yang telah mendekap (memegang )badan seorang gadis dengan
maksud mencoba besetubuh dengan dia dan dengan demikian akan kawin dengan dia
,tidak dihkum karena percobaan perbuatan dengan paksa tetapi karena “ nangkap badan
gadis “).
Maka dari itu meneruskan garis-garis
dalam hukum adat seperti diats bagi kita sekarang seyogyanya memandang delik
percobaan juga sebagai delik selesai dan bukan delik yang tak sempurna.
Tentu saja qualifikasinya delik
percik percobaan untuk pembunuhan misalnya mengingat KUHP sekarang adalah
ps.338 jo 53 KUHP. Percobaan untuk mencuri : Pasal 362 jo 53 KUHP.
semoga bermanfaat..
BalasHapus