Cari Blog Ini

Rabu, 27 Juni 2012

Ciri-Ciri Berfikir Filsafat


Makna Filsafat Dari Segi Bahasa
Filsafat berasal dari bahasa yunani,philosophia dan philosophos. Menurut bentuk kata philosophia dan philosophos diambil dari kata philos dan shopia atau philos dan shopos. Philos berarti cinta dan shopia atau shopos berarti kebijaksanaan,pengetahuan dan hikmah.
Ciri- ciri berfikir filsafat  berfilsafat berarti berfikir. Meski tidak semua aktifitas berfikir dapat disebut berfilsafat. Oleh karena itu butuh karakter tertentu dalam berfikir filsafat. Dengan demikian suatu kerangka berfikir tertentu baru disebut berfilsafat apabila memenuhi tiga ciri. Keempat ciri itu adalah :
1.      Radikal
            Radikal (radix/Yunani) yang berarti akar/indoneisia. Berfikir radikal artinyaberfikir sampai keakar-akar persoalan. Berfikir terhadap sesuatu dalam bingkai yang tidak tanggung-tanggung tidak ada sesuatu yang terlarang untuk difikirkan. Asumsi yang menyebut bahwa, “Pikirkanlah ciptaan Tuhan dan jangan memikirkan Dzat Tuhan”, yang mengandung pembatasan dalam melakukan kerja berifikir,termasuk tidak dalam posisi cara berfiki kefilsafatan. Sebab dalam berfikir kefilsafatan segala sesuatu boleh difikirkan,tentu sepanjang fikiran itu masih memungkinkan untuk difikirkan.

2.      Sistemik
            Sistematik ialah berfikir logis yang bergerak selangkah demi selangkah (step by step), penuh kesadaran berurutan dan penuh rasa tanggung jawab. Ciri ini penting dilakukan untuk menghindari terjadinya jumping conclusion dalam membuat rumusan suatu kesimpulan.

3.      Universal
            Universal artinya berfikir secara menyeluruh tidak terbatas pada bagian tertentu saja tetai mencakup keseluruhan asapek yang konkret (jelas) dan yang abstrak atau yang fisik dan metafisik.

4.      Spekultatif
            Sifat berfikir spekultatif. Seorang filosof berspekulasi terhadap kebenaran. Karena filosof memiliki cara berfikir yang spekultatif maka seoarang filosof terus melakukan uji coba dan memeberikan pertanyaan terhadap kebenaran yang dianutnya. Dari proses inilah nanti akan lahir berbagai macam ilmu pengetahuan.

sumber : Sumarna,cecep.filsafat ilmu dari hakikat menuju nilai.2006.Pustaka bani quraisy:Bandung



delik percobaan dan penyertaan


Delik Percobaan Dan Penyertaan

Meskipun percobaan dan penyertaan dalam mempelajari pasal-pasal dari buku 1 KUHP untuk tingkat aasas-asaa hukum pidana sudah dikenal tapi dalam pelajaran hukum pidana 1 pengertian –pengertian tadi perlu dieruskan dan diperdalam.


Mengapa demikian,karena percobaan dan penyertaan menurut Prof.Moelyono sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal diatas merupakan delik-delik khusus sama halnya dengan delik –delik yang tersebut dalam buku II bahan mana dari dulu kala merupakan pelajaran hukum pidana I (tingkat doctoral)
Dalam buku Prof.Ny.Hazew inkel-suringa tentang hal ini dinyatakan sbagai berikut :
·         Bahwa dalam percobaan ancaman pidana dikurangi dengan sepertiga (ps.53 ayat 2) mungkin enimbulkan kesan bahwa pengurangan itu diadakan karena ada alas an yang mengentengkan. Pendapat yang demikian ini tidak benar karena dengan demikian orang menganggap adanya suatu delik selesai dalam keadaan mengentengkan.
·         Dimana sesungguhnya percobaan (poging) itu bukanlah delik selesai. Bahwa orang dapat dipidana karena itu disebabkan karena pembuat undang-undang, disamping mengadakan sanksi terhadap orang yang mewujudkan seluruh isi rumusan delik kadang-kadang jug diadakan sanksi terhadap yang mewujudkan sebagian dari isi rumusan tadi. Poging itu bukan strafbaar feit yang berdiri sendiri tapi hanya suatu betuk daripadanya yaitu bentuk yang tidak mempunyai bagian terakhirnya.

Percobaan adalah Delik Selesai dan Berdiri Sendiri

Untuk memperkuat pendirian bahwa prcobaan dan penyertaan adalah delik selesai dan berdiri sendiri. Prof.Moelyono mengajukan nama delik percobaan dan delik penyertaan , di bawah ini diajukan 3 hal ,yaitu :
1.      Yang bertalian dengan perbedaan system hkum pidana yang sejak tahun 1955 saya anjurkan ( Lihat perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana pidato dies 1955). Menurut sistim ini tak mungkin ada pertanggungjawaban kalau orang tidak melakukan perbuatan pidana lebih dahulu. Timbulnya kemungkinan untuk dipidana ialah karena telah melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.
2.      Perbuatan percobaan dalam KUHP berapa kali dirumuskan sebagai delik selesai dan berdiri sendir. Contohnya : delik-delik maker. Missal : pasal 104-106-107 KUHP. Meskipun pada hakekatnya delik-delik itu kalau yang dituju oleh terdakwa belum terlaksana merupakan delik percobaan namun dianggap sebagai delik selesai dan berdiri sendiri. (Purwodarminto : Makar = usaha,perbuatan ).

·         87 KUHP dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan jika niat perbuatan telah ternyata dari adanya permulaan perlaksanaan saperti yang termaksud dalam pasal 53 KUHP
·         Pasal 53 KUHP : mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
            Kalau kedua pasal ini kita bandingkan hemat saya (Prof Moelyatno) pada hakekatnya delik makar adalah delik percobaan. Bedanya ialah :
1)      Dalam delik makar termasuk juga delik yang selesai artinya tujuan terdakwa terlaksana seluruhnya. Ini dimungkinkan karena dalam pasal 8 tidak ada bagian terakhir seperti pasal 53
2)      Dalam delik makar kalau terdakwa mengundurkan diri secara sukarela dia masih mungkin dipidana juga berdasarkan dalam pasal 87 tidak ada bagian terakhir seperti psal 53. Meskipun demikian ini tidak mengalangi jaksa agung jika dipandang perlu untuk menggunakan azas opurtunitas dan mengeyampingkan perkaranya antara lain dengan perhitungan terdakwa akan megumumkan siapa-siapa yang sebetulnya menjadi dalang dari kejahatan yang dituju itu.

3.      Dalam hukum adat tidak dikenal delik yang dirumuskan sebagai percobaan dari suatu kejahatan tertentu. Perbuatan perbuatan yang terang merupakan bagian dari pelaksanaan yang tertentu diberi kualifikasi sendiri dan tidak dipandang sebagai percobaan dari kejahatan yang tertentu tadi (Mr.karni (almarhum) dalam bukunya ringkasan hukum pidana halaman 93 menyebutkan  suatu putusan pengadilan adat di Palembang,dimana seorang laki-laki yang telah mendekap (memegang )badan seorang gadis dengan maksud mencoba besetubuh dengan dia dan dengan demikian akan kawin dengan dia ,tidak dihkum karena percobaan perbuatan dengan paksa tetapi karena “ nangkap badan gadis “).
            Maka dari itu meneruskan garis-garis dalam hukum adat seperti diats bagi kita sekarang seyogyanya memandang delik percobaan juga sebagai delik selesai dan bukan delik yang tak sempurna.
            Tentu saja qualifikasinya delik percik percobaan untuk pembunuhan misalnya mengingat KUHP sekarang adalah ps.338 jo 53 KUHP. Percobaan untuk mencuri : Pasal 362 jo 53 KUHP.



Senin, 25 Juni 2012

Anak Jalanan



A.    Pengertian Anak Jalanan
Anak jalanan merupakan sebutan umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan,tetapi masih memiliki hubungan dengan keluarganya. Tapi hingga kini belum ada pengertian anak jalanan yang dapat dijadikan acuan bagi semua pihak.
Pengelompokan anak jalanan dapat ditemui berdasar hubungan mereka dengan keluarga. Pada mulanya ada dua kategori anak jalanan, yaitu anak-anak yang turun ke jalanan dan anak-anak yang ada di jalanan. Namun pada perkembangannya ada penambahan kategori, yaitu anak-anak dari keluarga yang ada di jalanan. Kategori anak jalanan antara lain :
1.      anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan yang masih memiliki hubungan dengan keluarga. Ada dua kelompok anak jalanan dalam kategori ini, yaitu anak-anak yang tinggal bersama orangtuanya dan senantiasa pulang ke rumah setiap hari, dan anak-anak yang melakukan kegiatan ekonomi dan tinggal di jalanan namun masih mempertahankan hubungan dengan keluarga dengan cara pulang baik berkala ataupun dengan jadwal yang tidak rutin.
2.      anak-anak yang menghabiskan seluruh atau sebagian besar waktunya di jalanan dan tidak memiliki hubungan atau ia memutuskan hubungan dengan orangtua atau keluarganya.
3.      anak-anak yang menghabiskan seluruh waktunya di jalanan yang berasal dari keluarga yang hidup atau tinggalnya juga di jalanan.
4.      anak berusia 5-17 tahun yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja dijalana, dan/atau yang bekerja dan hidup dijalanan yang menghabiskan sebagaian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
B.     Faktor-Faktor Anak Jalanan
                       Faktor penyebab anak jalanan antara lain :
a.       Tingkat Makro ( struktur masyarakat ), factor penyebab yang disebabkan oleh struktur  atau tatanan yang berlaku dalam masyarakatyang terdiri dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan struktur social yang tidak adil/ kemiskinan.
b.      Tingkat Meso ( masyarakat ) yaitu factor yang disebabkan oleh anggapan masyarakat terhadap anak yaitu anak-anak adalah asset untuk membantu peningkatan ekonomi keluarga, anak-anak di ajarkan bekerja yang berakibat drop out dari sekolah, kebiasaan urbanisasi yang dilakukan oleh orang tua sehingga di ikuti oleh anak-anak, dan ketidakserasian dalam keluarga sehingga anak tidak betah tinggal dirumah/ lari dari keluarga.
c.       Tingkat Mikro yaitu faktor yang disebabkan atau ditimbulkan dari anak dan keluarga anak itu sendiri. Faktor dari anak yaitu lari dari keluarga, disuruh bekerja baik putus sekolah maupun masih bersekolah, berpetualang, bermain-main, di ajak teman.
                  Namun banyaknya anak jalanan yang menempati fasiltas-fasilitas umum di kota-kota, bukan melulu disebabkan oleh faktor penarik dari kota itu sendiri. Sebaliknya ada pula faktor-faktor pendorong yang menyebabkan anak-anak memilih hidup di jalan. Kehidupan rumah tangga asal anak-anak tersebut merupakan salah satu faktor pendorong penting. Banyak anak jalanan berasal dari keluarga yang diwarnai dengan ketidakharmonisan, baik itu perceraian, percekcokan, hadirnya ayah atau ibu tiri, absennya orang tua baik karena meninggal dunia maupun tidak bisa menjalankan fungsinya. Hal ini kadang semakin diperparah oleh hadirnya kekerasan fisik atau emosional terhadap anak. Keadaan rumah tangga yang demikian sangat potensial untuk mendorong anak lari meninggalkan rumah. Faktor lain yang semakin menjadi alasan anak untuk lari adalah faktor ekonomi rumah tangga. Dengan adanya krisis ekonomi yang melanda Indonesia, semakin banyak keluarga miskin yang semakin terpinggirkan. Situasi itu memaksa setiap anggota keluarga untuk paling tidak bisa menghidupi diri sendiri. Dalam keadaan seperti ini, sangatlah mudah bagi anak untuk terjerumus ke jalan.

C.    Hubungan Anak Jalanan dengan Kejahatan
Dalam hal ini anak jalanan dapat menjadi korban dari kejahatan maupun sebagai pelaku dari kejahatan itu sendiri. Karena tidak adanya perlindungan orang dewasa ataupun perlindungan hukum terhadap anak-anak ini, menjadikan anak-anak tersebut rentan terhadap kejahatan. Kejahatan bisa berasal dari sesama anak anak itu sendiri, atau dari orang-orang yang lebih dewasa yang menyalahgunakan mereka , ataupun dari aparat. Bentuk kejahatan bermacam-macam mulai dari dikompas (dimintai uang), dipukuli, diperkosa, disodomi, ataupun dirazia dan dijebloskan ke penjara. Namun, anak-anak itu sendiri juga berpotensi menjadi pelaku kejahatan atau tindak kriminal seperti mengompas teman-teman lain yang lebih lemah, pencurian kecil-kecilan, dan perdagangan obat-obat terlarang.

D.    Cara Mengatasi Anak Jalanan
Terdapat beberapa alternatif “KESEMPATAN ” yang anak jalanan perlukan :Pendampingan, karena perlakuan keluarga maupun lingkungan menyebabkan anak  jalanan terkadang merasa bahwa mereka adalah anak yang tersingkirkan dan tidak dikasihi, olehnya kita dapat memulihkan percaya diri mereka. “Uang” kita dapatdialihkan dengan waktu yang kita berikan untuk mendampingi mereka. Dengan sikap“Penerimaan kita” tersebut dapat mengatasi “luka masa lalu” mereka. Cara mengatasi anak jalanan antara lain:
1.      Bantuan Pendidikan
Kita dapat membantu mereka dalam pendampingan bimbingan belajar, memberikan kesempatan mereka untuk sekolah lagi dengan Beasiswa,Bimbingan Uper (Ujian Persamaan) untuk anak yang telah melewati batas usia sekolah.“Uang” kita dapat kita konversi menjadi “Beasiswa” (memang pemerintah telahmembebaskan uang SPP untuk sekolah negeri, Namun hal tersebut digantikan dengan pungutan lainnya bahkan lebih mahal dari pada uang SPP yang telah dihapuskan denganmengatas namakan “uang buku”, “uang kegiatan” dan lain-lainnya.
2.      Bantuan Kesehatan
Dengan latar belakang pendidikan yang rendah serta lingkungan yang tidak sehat mengakibatkan mereka rentan dengan sakit penyakit. Pada kondisisekarang mereka bukanlah tidak memiliki uang untuk berobat namun kesadaran akanmahalnya kesehatan sangat rendah dalam lingkungan mereka. Uang kita dapat kita rubah menjadi penyuluhan kesehatan, pemeriksaan kesehatan untuk awareness, subsidi obat-obatan serta subsidi perawatan kesehatan.
3.      Penyediaan Lapangan Pekerjaan
Sebagai contoh yang baik, Carrefour melakukan terobosan yang sangat bagus dengan menerima 4 anak jalanan yang cukup umur untuk  bekerja di perusahaannya. Langkah ini merupakan salah satu obat mujarab terhadap penyakit masyarakat yang menjangkit bahkan telah mulai membusuk dalam bangsa ini.Bayangkan jika terdapat “Carrefour” yang lainnya dapat membuka kesempatan tersebut,mungkin jalanan akan sepi dengan anak anak jalanan karena orang tua mereka telahmulai bekerja. Profile keluarga dikembalikan seperti semula, orang tua menjadi penopangkeluarga.
4.      Bantuan Pangan
Dengan tingginya harga sembako membuat rakyat marginal tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan “Uang” dapat kita konversidengan bantuan pangan dengan mengadakan Bazaar sembako murah, kembali kita tidak  boleh memberikan kepada 
BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Terlihat bahwa kehidupan kelurga sedang mengalami masa transisi darikehidupan keluarga besar menjadi keluarga inti, dari budaya tradisional pedesaanmenjadi budaya modern perkotaan. Karena itu, kehidupan mereka ini sangatrentan terhadap setiap kondisi, perubahan dan pengaruh lingkungan yang terjadi.Selain itu, pendapat mereka kurang dapat menopang secara keseluruhankebutuhan keluarga. Tentu faktor ini juga menjadi faktor penyebab percepatan perubahan dalam kehidupan keluarga tersebut. Mungkin suatu saat mereka akanmelakukan apa saja untuk menghidupi keluarga karena tuntutan kebutuhan dan perubahan yang terjadi.
Dalam pola asuh keluarga terhadap anak, pihak orang tua atau keluarga mulai memberikan kebebasan yang lebih besar kepada anak. Jelas hal ini akan memberikan akses interaksi sosial yang semakin luas terhadap anak untuk bergauldengan teman-temannya. Sesungguhnya akses ini akan memberikan peluangkepada anak untuk mengembangkan kreativitas, kemandirian dan wawasan anak, bilamana dapat diimbangi dengan kontrol keluarga yang baik. Namun, sebaliknya bila keluarga tidak dapat mengontrolnya, tidak mustahil akan terjadi perilaku- perilaku yang a-sosial terhadap anak. Karena itu, perlu dilakukan pemberdayaan- pemberdayaan terhadap keluarga.
 Terlihat adanya kesamaan persepsi antara orang tua dengan anak dalammelihat beberapa variabel sikap dan perilaku sebagai perilaku nakal, seperti : membolos sekolah, melawan guru, mejeng di pertokoan, bergadang di jalanan, pulang larut malam, tidak pulang ke rumah, berkelahi tawuran, minuman keras,narkotika, seks bebas, mencuri, memeras, membajak atau merampok. Namun, beberapa variabel sikap dan perilaku tidak dilihat sebagai perilaku nakal baik olehanak maupun orang tua itu sendiri, seperti : berbohong, merokok, terlambatsekolah, dan tidak mau belajar. Pemandangan seperti ini akan menjadi titik masuk yang memberikan peluang ke pada anak untuk menjadi nakal.- Menurut para remaja ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinyakenakalan anak, seperti: pengaruh media massa khususnya TV dan film, faktor teman sebaya dan masyarakat sekitar, kurangnya perhatian orang tua dan tidak adanya kegiatan-kegiatan positif yang dilakukan anak di rumah.
 Beberapa upaya yang perlu dilakukan dalam mencegah kenakalan remaja,yaitu anak harus dilatih tertib dan disiplin, kerukunan dan kehangatan dalamkeluarga harus tetap dibina, anak harus dianjurkan untuk tetap melakukankewajiban-kewajiban ibadah, orang tua harus dapat menjadi tauladan bagi anak,orang tua harus lebih memperhatikan kehidupan anak dan anak harus diberikankegiatan-kegiatan positif dalam keluarga yang dapat mencegah anak berbuatnakal.
 Program-pogram yang ditawarkan kepada masyarakat khususnya dari pihak  pemerintah dalam rangka mencegah sikap dan perilaku tindak tuna sosial belumsepenuhnya dapat menjawab permasalahan keluarga yang sesungguhnya.Program yang ditawarkan belum mampu merubah aspek kognitif, efektif dan psikomotorik dari masyarakat tersebut, program yang ditawarkan lebih banyak.

B.     Saran

Berdasarkan hasil penelitian tentang anak jalanan ini, seharusnya ada pembinaan yang diberikan oleh pemerintah, swasta,  serta masyarakat. Untuk itu masyarakat tidak memberikan pandangan negative terhadap anak jalanan atau dengan mengucilkan anak jalanan, karena mereka sebenarnya adalah anak-anak yang memerlukan perhatian lebih dari keluarga maupun lingkungannya.

DAFTAR PUSTAKA

Sri Utari, Indah. 2012. Aliran dan Teori dalam Kriminologi. Yogyakarta: Thafa Media
Percakapan dengan narasumber yang dilakukan pada hari sabtu tanggal 19 mei 2012 pukul 16.20.
http://www.scribd.com/doc/9227580/Anak-Jalanan. Diakses pada hari senin, tanggal 21 Mei 2012, pukul 10.30 WIB
http://www.anneahira.com/anak-jalanan-13754.htm . Diakses pada hari senin, tanggal 21 Mei 2012, pukul 10.20 WIB

Pelanggaran Notaris


Contoh pelanggaran terhadap kode etik Notaris oleh oknum Notaris dalam menjalankan jabatannya, yaitu :

1. Notaris menempatkan pegawai/asistennya di suatu tempat tertentu antara lain : di kantor perusahaan. kantor bank yang menjadi klien Notaris tersebut, untuk memproduksi akta-akta yang seolah-oleh sama dengan dan seperti akta yang memenuhi syarat formal!

2. Notaris lebih banyak waktu melakukan kegiatan diluar kantornya sendiri, dibandingkan dengan apa yang dilakukan di kantor serta wilayah jabatannya

3. Beberapa oknum Notaris untuk memperoleh kesempatan supaya dipakai jasanya oleh pihak yang berkepentingan antara lain instansi perbankan dan perusahaan real estate, berperilaku tidak etis atau melanggar harkat dan martabat jabatannya yaitu : memberikan jasa- imbalan berupa uang komisi kepada instansi yang bersangkutan. bahkan dengan permufakatan menyetujui untuk dipotong langsung secara prosentase dari jumlah honorarium. Besarnya cukup bahkan ada yang sampai 60%. Atau mengajukan permohonan seperti dan semacam rekanan dan menandatangani suatu perjanjian dengan instansi yang sebetulnya adalah klien dari Notaris itu sendiri dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh instansi tersebut.

Taktik banting harga yang terjadi di kalangan Notaris diakibatkan oleh Penumpukkan penempatan Notaris di suatu daerah tertentu. Hal ini menjadikan persaingan tidak sehat diantara kalangan Notaris. Hal ini akibat makin ketatnya persaingan pad a profesi jabatan Notaris, sejalan dengan banyaknya berdiri praktikpraktik Notaris baru, oleh karena itu untuk menyiasati kondisi yang sedemikian sebagian Notaris memasang tariff untuk jasanya dengan harga dibawah standar.

Berdasarkan contoh di atas, rnasalah yang paling mendasar adalah etika dan moral seorang Notaris, yang notabene adalah seorang pejabat umum. Kalau menyangkut etika dan moral, sulit mengaturnya dalarn bentuk peraturan, balk di tingkat kode etik maupun tingkat peraturan umum. Itu benar-benar menyangkut pribadi Notaris yang bersangkutan. Oampak dari kasus tersebut para Notaris telah menyelewengkan tugas jabatannya dan mengambil pekerjaan di luar wewenangnya.


Sanksi

Sanksi dalam Kode Etik tercantum dalam pasal 6 :

1. Sanks; yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pefanggaran Kode Etik dapat berupa :

·         Teguran
·         Peringatan
·         schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan perkumpulan
·         onzetfing ( pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan

·         Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpufan


2. Penjatuhan senksi-senksi sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar kode etik disesuaikan dengan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota.

Yang dimaksud sebagai sanksi adalah suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris dalam menegakkan kode etik dan disiplin organisasi.

Penjatuhan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik Notaris dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang merupakan alat perlengkapan perkumpulan yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik termasuk didalamnya juga menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangan masing-masing (termuat dalam Pasal B)

Terhadap pelanggaran Notaris dilakukan pengawasan oleh organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) terhadap anggotanya, yang secara langsung mengontrol Notaris yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan, yang dalam Pasal 1 angka (8) Kode Etik Notaris :

Dewan Kehormatan ada/ah a/at perlengkapan Perkumpulan sebaga; suatu badan atau lembaga yang mandiri dan bebas dari keberpihakan da/am Perkumpulan yang bertugas untuk :

melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi Kode Etik,


memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etii: yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan rnasyarakatsecara~ngsung


rnemberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pe/anggaran kode etik dan jabatan Notaris


Dewan Kehormatan memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang sifatnya "internal" atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung (pasal 1 ayat 8 bagian a)

Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi pada tingkat pertama dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Daerah yang baru akan menentukan putusannya mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran kode etik serta penjatuhan sanksi terhadap pelanggarnya, setelah mendengar keterangan dan pembefaan diri dari keperluan itu. Bila dalam putusan sidang dewan kehormatan daerah terbukti adanya pelanggaran kode etik, maka sidang sekaligus "menentukan sanksi" terhadap pefanggarnya. (pasal 9 ayat (5)).

Sanksi teguran dan peringatan oleh Dewan Kehormatan Daerah tidak wajib konsultasi dahulu demgan Pengurus Daerahnya, tetapi sanksi pemberhentian sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) adri keanggotaan diputusakan dahulu dengan pengurus Dasarnya (Pasaf 9 ayat (8)

Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi pada tingkat banding dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Wilayah (Pasal 10). Putusan yang berisi penjatuhan sanksi pemecatan sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan perkumpulan dapat diajukan/dimohonkan banding kepada Dewan Kehormatan Wilayah. Apabila pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dalam tingkat pertama telah dilakukan oleh Dewan Kehormatan Wilayah, berhubung pada tingkat kepengurusan daerah yang bersangkutan belum dibentuk Dewan Kehormatan Daerah, maka keputusan Dewan Kehormatan Wilayah tersebut merupakan keputusan tingkat banding.

Pemeriksaan dan Penjatuhan saksi pad a tingkat terakhir dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Pusat (pasal 11). Putusan yang berisi penjatuhan sanksi pemecatan sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan perkumpulan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Wilayah dapat diajukanl dimohonkan pemeriksaan pada tingkat terakhir kepada Dewan Kehormatan Pusat.

Eksekusi atas sanksi-sanksi dalam pelanggaran kode etik berdasarkan putusan yang ditetapkan oleh dewan Kehormatan Daerah, dewan Kehorrnatan Wilayah maupun yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat dilaksanakan oleh Penqurus Daerah.

Dalam hal pemecatan sementara secara rind tertuang dalam pasal 13.

Dalam hal pengenaan sanksi pemecatan sementara (schor sing) demikian juga sanksi onzetting maupun pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota perkumpulan terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 diatas wajib diberitahukan oleh Pengurus Pusat kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.


SIMPULAN

Notaris merupakan pejabat umum yang membuat akta otentik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Diperlukan tanggung jawab terhadap jabatannya, sehingga diperlukan lembaga kenotariatan untuk mengatur perilaku profesi notaris tersebut. Pada hakekatnya Kode Etik Notaris adalah merupakan penjabaran lebih lanjut apa yang diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris , mengingat Notaris dalarn melaksanakan jabatannya harus tunduk dan mentaati seqala ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur jabatannya.


Yang tercantum dalam kode etik notaris yang dibuat oleh organisasi INI yang merupakan satu-satunya organisasi notaris yang berbadan hukum sesuai dengan UUJN. Artinya seluruh notaris wajib tunduk kepada Kode Etik Notaris.


sumber :

- http://mkn-unsri.blogspot.com/2010/12/kode-etik-notaris.html
- Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.

Senin, 11 Juni 2012

sengketa merek

Bab I
Pendahuluan
  1. Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah menciptakan suatu paradigma baru dalam konsepsi ekonomi. Paradigma yang dimaksudkan saat ini bahwa harus diyakini pengetahuan sudah menjadi landasan dalam pembangunan ekonomi. Hak Kekayaan Intelektual meruapakan jawaban dari paradigma ini. Oleh karena itu, hampir sebagian negara didunia ini mulai elirik bahwa HKI merupakan salah satu alternatif dalam pembangunan ekonomi bangsa.
Pemahaman terhadap HKI memang bukanlah merupakan domain hukum semata, akan tetapi ada domain – domain ilmu lainnya, seperti teknik dan ekonomi. Namun harus diketahui sebagian besar pemahaman terhadap HKI haruslah berlandasan pada pemahaman aspek hukum.
HKI dikelompokkan menjadi 2 yaitu Hak Cipta dan Industri Property Right, yang kemudian Industri dibagi menjadi 5, yaitu paten, merek, DTLST, Desain Industri, Rahasia Dagang. Seluruh bagian dari HKI memang sangatlah penting, diantaranya merek, hal itu disebabkan oleh kecenderungan terakhir yang menunjukkan bahwa apa yang disebut bidang desain itu meliputi cara penanganan berbagai bidang, seperti seni, kerajian, pelajaran lingkungan, teknologi bahkan lebih luas lagi, meliputi ilmu kemasyarakatan dan peningkatan taraf kehidupan.
Dikalangan pendesain profesional, muncul anggapan bahwa desain juga menyangkut permasalahan lingkungan, seperti polusi dan pengurangan sumber daya alam, sementara untuk kondisi Indonesia, dapat ditambahkan permasalahan kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan sosial yang sangat tajam.
Untuk hal – hal yang sebenarnya begitu kompleks tersebut maka saya mencoba menyusun makalah ini untuk memberikan penggambaran yang lebih konkrit mengenaai salah satu cabang dari HKI yaitu merek.
  1. Rumusan Masalah

  1. Apa itu merek ?
  2. Bagaimana analisis mengenai Kasus Sengketa Merek Dagang “LOTTO”


Bab II
Pembahasan
  1. Definisi Merek
Merek adalah tanda berupa gambar,nama,kata ,huruf – huruf,angka-angka,susunan warna atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek diatur dalam Undang – Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
Prinsip – prinsip penting berkaitan dengan merek juga ditemukan di dalam UU merek Indonesia. Stidaknya ada 10 prinsip penting yang dapat disimpulkan dari UU merek tersebut :
  1. Merek adalah sebuah tanda yang membedakan sebuah produk barang atau jasa yang lain yag sejenis. Dalam menentukan tanda tersebut, UU merek Indonesia hanya berdasar pada unsure-unsur tradisional sepereti gambar,nama,kata,huruf,angka,dan kombinasi antara unsure-unsur tersebut.
  2. Perlndungan merek diberikan berdasarkan permohonan. Dengan kata lain pendaftaran merek merupakan syarat utama perlindungan merek.
  3. Pihak yang mengajukan merek tidak hanya dibatasi pada orang tetapi juga pada hukum maupun beberapa orang.
  4. Jangka waktu perlindungan merek dapat terus diperpanjang asalkan permohonan perpanjangan merek dilakukan dua belas bulan sebelum jangka waktu berakhir.
  5. Berkaitan dengan pendaftaran merek , UU merek menyediakan pengecualian khusus terhadap perlindungan indikasi asal yang tidak harus didaftarkan.
  6. UU merek menganut asas pendaftaran pertama atau first to file. Melalui asas ini pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu dianggap sebagai pemilik merek yang sah
  7. UU merek memiliki prinsip pemohon yang beritikad baik. Prinsip ini mengandung arti bahwa hanya pihak yang berhak terhadap merek yang dapat mengajukan permohonan merek.
  8. Penghapusan merek direktorat jenderal terjadi karena empat kemungkinan,yaitu , a). atas prakrsa DJHKI, b). atas permohonan dari pemegang merek, c). putusan pengadilan, d). tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran merek
  9. Untuk mempercepat penyelesaian perkara merek,putusn pengadilan niaga dapat diajukan kasasi
  10. UU merek menyandarkan proses tuntutan pidana berdasarkan delik aduan

  1. Bagaimana Analisis Mengenai Kasus Sengketa Merek Dagang “LOTTO”
KASUS POSISI
Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi. Merek dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.
Pada 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987.Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd.
Walaupun Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya.
Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.


Pihak Penggugat mengajukan tuntutan (petitum) yang isi pokoknya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang LOTTO dan karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
3. Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor register 187824, adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kwalitas barang-barang;
4. Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan register nomor 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824 dalam daftar umum;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Atau menurut kebijaksanaan Hakim.


PENGADILAN NEGERI
Hakim pertama memberi pertimbangan sebagai berikut:
  • Dari bukti P1 dan P2 terbukti bahwa “Merek LOTTO” milik Penggugat, terdaftar No. 137.430 dan W 191.962 untuk melindungi jenis barang-barang: pakaian jadi, kemeja, dll.
  • Dari bukti P3 diketahui bahwa merek Tergugat I dengan kata “LOTTO” telah terdaftar pada Direktorat Paten dan Hak Cipta dengan No. 187.824 untuk melindungi jenis barang handuk dan sapu tangan.
  • Pasal 2(1) UU Merek tahun 1961 menentukan, hak atas suatu merek berlaku hanya untuk barang-barang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu.
  • Menurut pasal 10(1) UU Merek tahun 1961 tuntutan pembatalan merek hanya dibenarkan untuk barang-barang sejenis.
  • Tujuan UU merek tahun 1961 khususnya pasal 10(1) adalah untuk melindungi masyarakat konsumen agar konsumen tidak terperosok pada asal-usul barang sejenis yang memakai merek yang mengandung persamaan.
  • Menurut pendapat Majelis, walaupun bunyi dari kedua merek Penggugat dan Tergugat I tersebut sama yaitu LOTTO, tetapi pihak konsumen tidak akan dikaburkan dengan asal-usul barang tersebut, karena jenis barang yang dilindungi adalah merek Penggugat sangat berbeda dengan jenis barang yang dilindungi oleh merek Tergugat I.
  • Jurisprudensi yang tetap antara lain Putusan MA-RI No. 2932 K/Sip/1982 tanggal 31/8/1983, serta No. 3156 K/Pdt/1986 tanggal 28/4/1988, berisi: menolak pembatalan pendaftaran merek dari barang yang tidak sejenis.
  • Pasal 1 SK Menteri Kehakiman No. M-02-HC-01-01 tahun 1987 tanggal 15/6/1987 menyatakan merek terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai di wilayah Indonesia oleh seseorang atau badan untuk jenis barang tertentu.
  • Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak cukup berlasan, karenanya gugatan Penggugat harus ditolak.


MAHKAMAH AGUNG RI


  • Penggugat menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mengajukan permohonan kasasi dengan alasan Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum, karena menolak gugatan Penggugat. Pengadilan Negeri mengesampingkan kenyataan bahwa Penggugat adalah pemakai pertama dari merek LOTTO di Indonesia. Ini merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan perlindungan hukum menurut UU Merek No. 21 tahun 1961. Sementara itu, Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang sah dengan tidak dapat membuktikan keaslian bukti-bukti yang diajukannya.
  • Mohon Mahkamah Agung konsisten pada putusannya dalam perkara merek terkenal Seven Up – LANVIN – DUNHILL: MA-RI No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370 K/SIP/1983, yang isinya sebagai berikut: Suatu pendaftaran merek dapat dibatalkan karena mempunyai persamaan dalam keseluruhan dengan suatu merek yang terdahulu dipakai atau didaftarkan, walaupun untuk barang yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut merek dagang terkenal. Pengadilan tidak seharusnya melindungi itikad buruk Tergugat I. Tindakan Tergugat I, tidak saja melanggar hak Penggugat tetapi juga melanggar ketertiban umum di bidang perdagangan serta kepentingan khalayak ramai.
  • Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendirian bahwa judex facti salah menerapkan hukum sehingga putusannya harus dibatalkan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini.
  • Pendirian Mahkamah Agung tersebut di dasari oleh alasan juridis yang intinya sebagai berikut:


  • Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di Direktorat Paten & Merek Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985.
  • Merek LOTTO secara umum telah terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek dagang dari luar negeri. Merek tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi seseorang yang berpakaian biasa atau berkaitan olah raga beserta perlengkapannya.
  • Merek LOTTO, yang didaftarkan Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan, pada 6 Oktober 1984.
  • Mahkamah Agung berpendapat, walaupun barang yang didaftarkan Tergugat I berbeda dengan yang didaftarkan Penggugat, tetapi jenis barang yang didaftarkan Tergugat I tergolong perlengkapan berpakaian seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang yang termasuk dalam kelompok barang sejenis i.c kelengkapan berpakaian seseorang dengan merek yang sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan lebih dahulu, Mahkamah Agung menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah mendapatkan keuntungan dengan cara menumpang keterkenalan satu merek yang telah ada dan beredar di masyarakat. 
  • Analisis kasus

Karena sifat tindak pidana merek merupakan delik aduan, ada atau tidaknya penuntutan sangat bergantung pada adanya aduan dari pihak yang dirugikan. Dan jelas dalam kasus tersebut sebelumnya PT Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore telah melakukan pengaduan akan pelanggaran yang dilakukan oleh Hadi Darsono.
Bila kita perhatikan PT. Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore yang memenangkan sengketa kasus merek dengan Hadi Darsono. Hal ini dapat tejadi karena beberapa faktor antara lain kita harus mengingat bahwa Perlindungan merek menganut sistem First to File Principl serta Suatu merek dari suatu produk yang dimiliki tidak akan mendapatkan perlindungan hukum apabila tidak terdaftar.
Dalam kasus diatas pihak PT Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore dapat membuktikan bahwa perusahaannya telah melakukan pendaftaran terlebih dahulu dibandingakan dengan hadi darsono yan kemudian mendaftarkan merek LOTTO selanjutnya dengan barang seperti handuk dan sapu tangan
Dapat saya katakan bahwa adalah tepat keputusan Mahkamah agung yang menangani kasus perkara merek antara PT Newk Plus Four Far East Ltd,Singapore dengan hadi darsono diputus dimenangkan oleh PT Newk Plus Four Far East.
Dengan demikian saya memang melihat disini bahwa pihak Hadi Darsono telah melakukan pelanggaran akan ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku dalam UU Merek seperti disebutkan diatas .



Bab III
Penutup
Kesimpulan

  1. Merek adalah tanda berupa gambar,nama,kata ,huruf – huruf,angka-angka,susunan warna atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek diatur dalam Undang – Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
  2. Kasus yang terjadi antara PT Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore dengan Hadi Darsosno. Dari sisi hukum PT Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore sebagai pemegang merek LOTTO mempunyai bukti yang kuat bahwa pihaknya telah melakukan pendaftaran terlebih dahulu telah mempunyai perlindungan akan mereknya tersebut. Dimana merek mempunyai sistem first to file,dimana piha Hadi Darsono tidak memiliki unsur kebaruan.


.
Daftar Pustaka
  1. BUKU
Utomo, Tomi Suryo. 2010. Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) di Era Global. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Umbara, Citra. 2007. Undang – Undang Perlindungan HAKI. Bandung : Citra Umbara.


  1. Internet