Menurut
Pasal 13 UUHT, pamberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan
selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penandatanganan APHT. PPAT wajib
mengirimkan APHT yang bersangkutan dan berkas lainnya yang diperlukan kepada
Kantor Pertanahan.
Kewajiban pendaftaran Hak Tanggungan dapat ditemukan
rumusannya dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Tanggungan, yang menyatakan sebagai
berikut:
Pasal
13 :
1) Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada
Kantor Pertanahan
2) Selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan
dalam Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan
yang bersangkutan dan warkat lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanhaan.
3) Pendaftaran
Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kantor
Pertanahan dengan membuatkan buku tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam
buku tanah atas tanah yang menjai objek Hak Tanggungan serta menyalin catatan
tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
4) Tanggak
buku tanah Hak Tanggunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah hari ketujuh
setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi
pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku tanah yang
bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya dimaksudkan agar pembuatan buku tanah
Hak Tanggungan tidak berlarut-larut sehingga dapat merugikan pihak-pihak yang
berkepentingan dan mengurangi jaminan kepastian hukum.
5) Hak
tanggungan lahir pada hari tanggal buku tanah Hak Tanggungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)
Dari
rumusan masalah pasal 13 Undang-Undang Hak Tanggungan tersebut dapat diketahui
bahwa Hak Tanggungan lahir pada saat pendaftaran Hak Tanggungan pada buku Tanah
hak atas tanah yang dibebankan dengan hak tanah.
Pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan
oleh Kantor Pertanahan atas dasar data di dalam APHT serta berkas pendaftaran
yang diterimanya dari PPAT, dengan dibuatkan buku tanah Hak Tanggungan. Bentuk
dan isi buku tanah Hak Tanggungan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan
Menteri agraria no. 3 tahun 1997
Sehubungan dengan pendaftaran Hak
Tanggungan atas tanah ini, yang merupakan salah satu bentuk pandaftaran tanah
ini, perlu diketahui bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria,
system pendaftaran tanah yang dibelakukan adalah registration of dead, dengan
registration of dead dimaksudkan bahwa yang didaftarkan adalah akta yang memuat
perbuatan hukun yang melahirkan hak atas tanah, termasuk di dalamnya eigendom
Hak Milik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Perdata.
Untuk memberikan kekuatan yang sama
dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,sertifikat
Hak Tanggungan diberi irah-irah dengan membubuhkan pada sampulnya kalimat “
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” (pasal 14 ayat (2) dan (3)
UUHT). Dengan pencamtuman irah-irah tersebut pada sertifikat Hak Tanggungan
maka untuk itu dapat dipergunakan Lembaga Parate Eksekusi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 224 HIR dan 258 Rbg. Setelah sertifikat Hak Tanggungan
selesai dibuat, kemudian sertifikat Hak Tanggungan tersebut diserahkan kepada
pemegang Hak Tanggungan yang bersangkutan.
System pendaftaran tanah yang
demikian jelas menyulitkan, dan memakan waktu yang lama dan banyak manakala
seseorang bermaksud unutk mencari tahu Hak Milik atas benda tidak bergerak,
termasuk ada tidaknya beban-beban yang diletakkan di atasnya.
Untuk keperluan tersebut, maka
Robert Richard Torrens menciptakan suatu system pendaftaran tanah, yang
selanjutnya disebut dengan registration of titles, atau system Torrens. Dalam
system registration of titles ini, setiap penciptaan hak baru, peralihan hak,
termasuk pembebanannya harus dapat dibuktikan dengan suatu akta. Akan tetapi
akta tersebut tidaklah didaftar, melainkan haknya yang dilahirkan dari akta
tersebut yang didaftarkan. Dengan demikian berarti akta hanyalah dipergunakan
sebagai sumber data untuk memperoleh kejelasan mengeani terjadinya suatu hak,
peralihan hak atau pembebanan hak. Setiap orang yang memerlukan data yuridis
yang lengkap akta suatu hak atas tanah, tidak perlu lagi untuk mempelajari
seluruh akta yang berhubungan dengan hak atas tanah tersebut, melainkan cukup
bisa dipelajari urutan pemberian hak, perubahan pemegang hak, dan pembebanan
yang dicatat dalam system yang dianut Undan-Undang Pokok Agraria, yang
dilaksanakan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang
Pendaftaran Tanah dan selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 19997
tentang Pendaftaran Tanah yang menggantikan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun
1961 tersebut. Demikianlah rumusan ketentuan pasal 19 Undang-Udang Pokok
Agraria yang terdapat dan jelas pada pasal 19.
Dengan
demikian berarti system pendaftaran tanah dibedakan ke dalam:
a. Registration of dead, yang dilakukan dalam bentuk
pendaftaran aktanya, yang berisikan perbuatan hukum yang menerbitkan hak atas
tanah atau pembebanannya. Setiap kali terjadi perubahan, yang merupakan bukti
satu-satunya dari terjadinya perubahan tersebut. Cacat dalam salah satu prosese
peralihan atau pembebanan, akan mengakibatkan akta-akta yang dibuat setelah
menjadi tidak berkekuatan hukum sama sekali. Jadi dalam hal ini yang terjadi
adalah positif.
b. Registration of title, yang mendaftarkan title hak
yang diperoleh. Akta yang dibuat untuk menciptakan hak atau pembebanannya hanya
dipergunakan unttuk menciptakan hak atau pembebanannya hanya dipergunakan
sebagai rujukan pendaftaran hak nya tersebut. Sehubungan dengan
registration of title ini, dalam system Torrens Sertifikat Hak Atas tanah yang
dikluarkan merupakan alat bukti sempurna bagi adanya hak atas tanah, perubahan
atau adanya pembebanana hak atas tanah tersebut, serta tidak dapat diganggu
gugat oleh siapa juga kecuali jika terbukti telah terjadi pemalsuan. Ini
berarti dianut stelsel positif. Selain stelse positifl dianut dalam
registrartion of title ini, juga dikenal stelsel negative. Jika dalam stelsel
positif, pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah dilindungi, dalam stelsel
negative, masih dimungkinkan proses pembuktian lain, selain dengan sertifikat
hak atas tanah.
Jika diperhatikan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Pokok Agraria tersebut, secara umum dapat dikatakn bahwa
pendaftaran dilakukan dengan tujuan untuk memberikan alat bukti yang kuat. Hal
ini menunjukkan pada kita semua bahwa dalam Undang-Undang Pokok Agraria, yang
dianut dalam system pendaftaran yang dengan registration of title stelsel
negative yang mengandung unsur positif.
ANALISIS :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar