Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label umum. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Juni 2012

Anak Jalanan



A.    Pengertian Anak Jalanan
Anak jalanan merupakan sebutan umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan,tetapi masih memiliki hubungan dengan keluarganya. Tapi hingga kini belum ada pengertian anak jalanan yang dapat dijadikan acuan bagi semua pihak.
Pengelompokan anak jalanan dapat ditemui berdasar hubungan mereka dengan keluarga. Pada mulanya ada dua kategori anak jalanan, yaitu anak-anak yang turun ke jalanan dan anak-anak yang ada di jalanan. Namun pada perkembangannya ada penambahan kategori, yaitu anak-anak dari keluarga yang ada di jalanan. Kategori anak jalanan antara lain :
1.      anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan yang masih memiliki hubungan dengan keluarga. Ada dua kelompok anak jalanan dalam kategori ini, yaitu anak-anak yang tinggal bersama orangtuanya dan senantiasa pulang ke rumah setiap hari, dan anak-anak yang melakukan kegiatan ekonomi dan tinggal di jalanan namun masih mempertahankan hubungan dengan keluarga dengan cara pulang baik berkala ataupun dengan jadwal yang tidak rutin.
2.      anak-anak yang menghabiskan seluruh atau sebagian besar waktunya di jalanan dan tidak memiliki hubungan atau ia memutuskan hubungan dengan orangtua atau keluarganya.
3.      anak-anak yang menghabiskan seluruh waktunya di jalanan yang berasal dari keluarga yang hidup atau tinggalnya juga di jalanan.
4.      anak berusia 5-17 tahun yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja dijalana, dan/atau yang bekerja dan hidup dijalanan yang menghabiskan sebagaian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
B.     Faktor-Faktor Anak Jalanan
                       Faktor penyebab anak jalanan antara lain :
a.       Tingkat Makro ( struktur masyarakat ), factor penyebab yang disebabkan oleh struktur  atau tatanan yang berlaku dalam masyarakatyang terdiri dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan struktur social yang tidak adil/ kemiskinan.
b.      Tingkat Meso ( masyarakat ) yaitu factor yang disebabkan oleh anggapan masyarakat terhadap anak yaitu anak-anak adalah asset untuk membantu peningkatan ekonomi keluarga, anak-anak di ajarkan bekerja yang berakibat drop out dari sekolah, kebiasaan urbanisasi yang dilakukan oleh orang tua sehingga di ikuti oleh anak-anak, dan ketidakserasian dalam keluarga sehingga anak tidak betah tinggal dirumah/ lari dari keluarga.
c.       Tingkat Mikro yaitu faktor yang disebabkan atau ditimbulkan dari anak dan keluarga anak itu sendiri. Faktor dari anak yaitu lari dari keluarga, disuruh bekerja baik putus sekolah maupun masih bersekolah, berpetualang, bermain-main, di ajak teman.
                  Namun banyaknya anak jalanan yang menempati fasiltas-fasilitas umum di kota-kota, bukan melulu disebabkan oleh faktor penarik dari kota itu sendiri. Sebaliknya ada pula faktor-faktor pendorong yang menyebabkan anak-anak memilih hidup di jalan. Kehidupan rumah tangga asal anak-anak tersebut merupakan salah satu faktor pendorong penting. Banyak anak jalanan berasal dari keluarga yang diwarnai dengan ketidakharmonisan, baik itu perceraian, percekcokan, hadirnya ayah atau ibu tiri, absennya orang tua baik karena meninggal dunia maupun tidak bisa menjalankan fungsinya. Hal ini kadang semakin diperparah oleh hadirnya kekerasan fisik atau emosional terhadap anak. Keadaan rumah tangga yang demikian sangat potensial untuk mendorong anak lari meninggalkan rumah. Faktor lain yang semakin menjadi alasan anak untuk lari adalah faktor ekonomi rumah tangga. Dengan adanya krisis ekonomi yang melanda Indonesia, semakin banyak keluarga miskin yang semakin terpinggirkan. Situasi itu memaksa setiap anggota keluarga untuk paling tidak bisa menghidupi diri sendiri. Dalam keadaan seperti ini, sangatlah mudah bagi anak untuk terjerumus ke jalan.

C.    Hubungan Anak Jalanan dengan Kejahatan
Dalam hal ini anak jalanan dapat menjadi korban dari kejahatan maupun sebagai pelaku dari kejahatan itu sendiri. Karena tidak adanya perlindungan orang dewasa ataupun perlindungan hukum terhadap anak-anak ini, menjadikan anak-anak tersebut rentan terhadap kejahatan. Kejahatan bisa berasal dari sesama anak anak itu sendiri, atau dari orang-orang yang lebih dewasa yang menyalahgunakan mereka , ataupun dari aparat. Bentuk kejahatan bermacam-macam mulai dari dikompas (dimintai uang), dipukuli, diperkosa, disodomi, ataupun dirazia dan dijebloskan ke penjara. Namun, anak-anak itu sendiri juga berpotensi menjadi pelaku kejahatan atau tindak kriminal seperti mengompas teman-teman lain yang lebih lemah, pencurian kecil-kecilan, dan perdagangan obat-obat terlarang.

D.    Cara Mengatasi Anak Jalanan
Terdapat beberapa alternatif “KESEMPATAN ” yang anak jalanan perlukan :Pendampingan, karena perlakuan keluarga maupun lingkungan menyebabkan anak  jalanan terkadang merasa bahwa mereka adalah anak yang tersingkirkan dan tidak dikasihi, olehnya kita dapat memulihkan percaya diri mereka. “Uang” kita dapatdialihkan dengan waktu yang kita berikan untuk mendampingi mereka. Dengan sikap“Penerimaan kita” tersebut dapat mengatasi “luka masa lalu” mereka. Cara mengatasi anak jalanan antara lain:
1.      Bantuan Pendidikan
Kita dapat membantu mereka dalam pendampingan bimbingan belajar, memberikan kesempatan mereka untuk sekolah lagi dengan Beasiswa,Bimbingan Uper (Ujian Persamaan) untuk anak yang telah melewati batas usia sekolah.“Uang” kita dapat kita konversi menjadi “Beasiswa” (memang pemerintah telahmembebaskan uang SPP untuk sekolah negeri, Namun hal tersebut digantikan dengan pungutan lainnya bahkan lebih mahal dari pada uang SPP yang telah dihapuskan denganmengatas namakan “uang buku”, “uang kegiatan” dan lain-lainnya.
2.      Bantuan Kesehatan
Dengan latar belakang pendidikan yang rendah serta lingkungan yang tidak sehat mengakibatkan mereka rentan dengan sakit penyakit. Pada kondisisekarang mereka bukanlah tidak memiliki uang untuk berobat namun kesadaran akanmahalnya kesehatan sangat rendah dalam lingkungan mereka. Uang kita dapat kita rubah menjadi penyuluhan kesehatan, pemeriksaan kesehatan untuk awareness, subsidi obat-obatan serta subsidi perawatan kesehatan.
3.      Penyediaan Lapangan Pekerjaan
Sebagai contoh yang baik, Carrefour melakukan terobosan yang sangat bagus dengan menerima 4 anak jalanan yang cukup umur untuk  bekerja di perusahaannya. Langkah ini merupakan salah satu obat mujarab terhadap penyakit masyarakat yang menjangkit bahkan telah mulai membusuk dalam bangsa ini.Bayangkan jika terdapat “Carrefour” yang lainnya dapat membuka kesempatan tersebut,mungkin jalanan akan sepi dengan anak anak jalanan karena orang tua mereka telahmulai bekerja. Profile keluarga dikembalikan seperti semula, orang tua menjadi penopangkeluarga.
4.      Bantuan Pangan
Dengan tingginya harga sembako membuat rakyat marginal tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan “Uang” dapat kita konversidengan bantuan pangan dengan mengadakan Bazaar sembako murah, kembali kita tidak  boleh memberikan kepada 
BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Terlihat bahwa kehidupan kelurga sedang mengalami masa transisi darikehidupan keluarga besar menjadi keluarga inti, dari budaya tradisional pedesaanmenjadi budaya modern perkotaan. Karena itu, kehidupan mereka ini sangatrentan terhadap setiap kondisi, perubahan dan pengaruh lingkungan yang terjadi.Selain itu, pendapat mereka kurang dapat menopang secara keseluruhankebutuhan keluarga. Tentu faktor ini juga menjadi faktor penyebab percepatan perubahan dalam kehidupan keluarga tersebut. Mungkin suatu saat mereka akanmelakukan apa saja untuk menghidupi keluarga karena tuntutan kebutuhan dan perubahan yang terjadi.
Dalam pola asuh keluarga terhadap anak, pihak orang tua atau keluarga mulai memberikan kebebasan yang lebih besar kepada anak. Jelas hal ini akan memberikan akses interaksi sosial yang semakin luas terhadap anak untuk bergauldengan teman-temannya. Sesungguhnya akses ini akan memberikan peluangkepada anak untuk mengembangkan kreativitas, kemandirian dan wawasan anak, bilamana dapat diimbangi dengan kontrol keluarga yang baik. Namun, sebaliknya bila keluarga tidak dapat mengontrolnya, tidak mustahil akan terjadi perilaku- perilaku yang a-sosial terhadap anak. Karena itu, perlu dilakukan pemberdayaan- pemberdayaan terhadap keluarga.
 Terlihat adanya kesamaan persepsi antara orang tua dengan anak dalammelihat beberapa variabel sikap dan perilaku sebagai perilaku nakal, seperti : membolos sekolah, melawan guru, mejeng di pertokoan, bergadang di jalanan, pulang larut malam, tidak pulang ke rumah, berkelahi tawuran, minuman keras,narkotika, seks bebas, mencuri, memeras, membajak atau merampok. Namun, beberapa variabel sikap dan perilaku tidak dilihat sebagai perilaku nakal baik olehanak maupun orang tua itu sendiri, seperti : berbohong, merokok, terlambatsekolah, dan tidak mau belajar. Pemandangan seperti ini akan menjadi titik masuk yang memberikan peluang ke pada anak untuk menjadi nakal.- Menurut para remaja ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinyakenakalan anak, seperti: pengaruh media massa khususnya TV dan film, faktor teman sebaya dan masyarakat sekitar, kurangnya perhatian orang tua dan tidak adanya kegiatan-kegiatan positif yang dilakukan anak di rumah.
 Beberapa upaya yang perlu dilakukan dalam mencegah kenakalan remaja,yaitu anak harus dilatih tertib dan disiplin, kerukunan dan kehangatan dalamkeluarga harus tetap dibina, anak harus dianjurkan untuk tetap melakukankewajiban-kewajiban ibadah, orang tua harus dapat menjadi tauladan bagi anak,orang tua harus lebih memperhatikan kehidupan anak dan anak harus diberikankegiatan-kegiatan positif dalam keluarga yang dapat mencegah anak berbuatnakal.
 Program-pogram yang ditawarkan kepada masyarakat khususnya dari pihak  pemerintah dalam rangka mencegah sikap dan perilaku tindak tuna sosial belumsepenuhnya dapat menjawab permasalahan keluarga yang sesungguhnya.Program yang ditawarkan belum mampu merubah aspek kognitif, efektif dan psikomotorik dari masyarakat tersebut, program yang ditawarkan lebih banyak.

B.     Saran

Berdasarkan hasil penelitian tentang anak jalanan ini, seharusnya ada pembinaan yang diberikan oleh pemerintah, swasta,  serta masyarakat. Untuk itu masyarakat tidak memberikan pandangan negative terhadap anak jalanan atau dengan mengucilkan anak jalanan, karena mereka sebenarnya adalah anak-anak yang memerlukan perhatian lebih dari keluarga maupun lingkungannya.

DAFTAR PUSTAKA

Sri Utari, Indah. 2012. Aliran dan Teori dalam Kriminologi. Yogyakarta: Thafa Media
Percakapan dengan narasumber yang dilakukan pada hari sabtu tanggal 19 mei 2012 pukul 16.20.
http://www.scribd.com/doc/9227580/Anak-Jalanan. Diakses pada hari senin, tanggal 21 Mei 2012, pukul 10.30 WIB
http://www.anneahira.com/anak-jalanan-13754.htm . Diakses pada hari senin, tanggal 21 Mei 2012, pukul 10.20 WIB

Pelanggaran Notaris


Contoh pelanggaran terhadap kode etik Notaris oleh oknum Notaris dalam menjalankan jabatannya, yaitu :

1. Notaris menempatkan pegawai/asistennya di suatu tempat tertentu antara lain : di kantor perusahaan. kantor bank yang menjadi klien Notaris tersebut, untuk memproduksi akta-akta yang seolah-oleh sama dengan dan seperti akta yang memenuhi syarat formal!

2. Notaris lebih banyak waktu melakukan kegiatan diluar kantornya sendiri, dibandingkan dengan apa yang dilakukan di kantor serta wilayah jabatannya

3. Beberapa oknum Notaris untuk memperoleh kesempatan supaya dipakai jasanya oleh pihak yang berkepentingan antara lain instansi perbankan dan perusahaan real estate, berperilaku tidak etis atau melanggar harkat dan martabat jabatannya yaitu : memberikan jasa- imbalan berupa uang komisi kepada instansi yang bersangkutan. bahkan dengan permufakatan menyetujui untuk dipotong langsung secara prosentase dari jumlah honorarium. Besarnya cukup bahkan ada yang sampai 60%. Atau mengajukan permohonan seperti dan semacam rekanan dan menandatangani suatu perjanjian dengan instansi yang sebetulnya adalah klien dari Notaris itu sendiri dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh instansi tersebut.

Taktik banting harga yang terjadi di kalangan Notaris diakibatkan oleh Penumpukkan penempatan Notaris di suatu daerah tertentu. Hal ini menjadikan persaingan tidak sehat diantara kalangan Notaris. Hal ini akibat makin ketatnya persaingan pad a profesi jabatan Notaris, sejalan dengan banyaknya berdiri praktikpraktik Notaris baru, oleh karena itu untuk menyiasati kondisi yang sedemikian sebagian Notaris memasang tariff untuk jasanya dengan harga dibawah standar.

Berdasarkan contoh di atas, rnasalah yang paling mendasar adalah etika dan moral seorang Notaris, yang notabene adalah seorang pejabat umum. Kalau menyangkut etika dan moral, sulit mengaturnya dalarn bentuk peraturan, balk di tingkat kode etik maupun tingkat peraturan umum. Itu benar-benar menyangkut pribadi Notaris yang bersangkutan. Oampak dari kasus tersebut para Notaris telah menyelewengkan tugas jabatannya dan mengambil pekerjaan di luar wewenangnya.


Sanksi

Sanksi dalam Kode Etik tercantum dalam pasal 6 :

1. Sanks; yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pefanggaran Kode Etik dapat berupa :

·         Teguran
·         Peringatan
·         schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan perkumpulan
·         onzetfing ( pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan

·         Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpufan


2. Penjatuhan senksi-senksi sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar kode etik disesuaikan dengan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota.

Yang dimaksud sebagai sanksi adalah suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris dalam menegakkan kode etik dan disiplin organisasi.

Penjatuhan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik Notaris dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang merupakan alat perlengkapan perkumpulan yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik termasuk didalamnya juga menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangan masing-masing (termuat dalam Pasal B)

Terhadap pelanggaran Notaris dilakukan pengawasan oleh organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) terhadap anggotanya, yang secara langsung mengontrol Notaris yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan, yang dalam Pasal 1 angka (8) Kode Etik Notaris :

Dewan Kehormatan ada/ah a/at perlengkapan Perkumpulan sebaga; suatu badan atau lembaga yang mandiri dan bebas dari keberpihakan da/am Perkumpulan yang bertugas untuk :

melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi Kode Etik,


memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etii: yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan rnasyarakatsecara~ngsung


rnemberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pe/anggaran kode etik dan jabatan Notaris


Dewan Kehormatan memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang sifatnya "internal" atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung (pasal 1 ayat 8 bagian a)

Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi pada tingkat pertama dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Daerah yang baru akan menentukan putusannya mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran kode etik serta penjatuhan sanksi terhadap pelanggarnya, setelah mendengar keterangan dan pembefaan diri dari keperluan itu. Bila dalam putusan sidang dewan kehormatan daerah terbukti adanya pelanggaran kode etik, maka sidang sekaligus "menentukan sanksi" terhadap pefanggarnya. (pasal 9 ayat (5)).

Sanksi teguran dan peringatan oleh Dewan Kehormatan Daerah tidak wajib konsultasi dahulu demgan Pengurus Daerahnya, tetapi sanksi pemberhentian sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) adri keanggotaan diputusakan dahulu dengan pengurus Dasarnya (Pasaf 9 ayat (8)

Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi pada tingkat banding dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Wilayah (Pasal 10). Putusan yang berisi penjatuhan sanksi pemecatan sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan perkumpulan dapat diajukan/dimohonkan banding kepada Dewan Kehormatan Wilayah. Apabila pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dalam tingkat pertama telah dilakukan oleh Dewan Kehormatan Wilayah, berhubung pada tingkat kepengurusan daerah yang bersangkutan belum dibentuk Dewan Kehormatan Daerah, maka keputusan Dewan Kehormatan Wilayah tersebut merupakan keputusan tingkat banding.

Pemeriksaan dan Penjatuhan saksi pad a tingkat terakhir dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Pusat (pasal 11). Putusan yang berisi penjatuhan sanksi pemecatan sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan perkumpulan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Wilayah dapat diajukanl dimohonkan pemeriksaan pada tingkat terakhir kepada Dewan Kehormatan Pusat.

Eksekusi atas sanksi-sanksi dalam pelanggaran kode etik berdasarkan putusan yang ditetapkan oleh dewan Kehormatan Daerah, dewan Kehorrnatan Wilayah maupun yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat dilaksanakan oleh Penqurus Daerah.

Dalam hal pemecatan sementara secara rind tertuang dalam pasal 13.

Dalam hal pengenaan sanksi pemecatan sementara (schor sing) demikian juga sanksi onzetting maupun pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota perkumpulan terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 diatas wajib diberitahukan oleh Pengurus Pusat kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.


SIMPULAN

Notaris merupakan pejabat umum yang membuat akta otentik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Diperlukan tanggung jawab terhadap jabatannya, sehingga diperlukan lembaga kenotariatan untuk mengatur perilaku profesi notaris tersebut. Pada hakekatnya Kode Etik Notaris adalah merupakan penjabaran lebih lanjut apa yang diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris , mengingat Notaris dalarn melaksanakan jabatannya harus tunduk dan mentaati seqala ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur jabatannya.


Yang tercantum dalam kode etik notaris yang dibuat oleh organisasi INI yang merupakan satu-satunya organisasi notaris yang berbadan hukum sesuai dengan UUJN. Artinya seluruh notaris wajib tunduk kepada Kode Etik Notaris.


sumber :

- http://mkn-unsri.blogspot.com/2010/12/kode-etik-notaris.html
- Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.